Lampung Timur - karyadigitalnews.com - Personel gabungan Polsek Labuhan Maringgai dan Satreskrim Polres Lampung Timur Polda Lampung tersangka pelaku penipuan berinisial WD (33) warga Kecamatan Sukadana dan AA (29) warga Kecamatan Labuhan Ratu, Kabupaten Lampung Timur, Minggu (25/6/2023)
Kedua pelaku dibekuk setelah dilaporkan seorang pengusaha ikan asin berinisial AH warga Desa Sukorahayu, Kecamatan Labuhan Maringgai, Lampung Timur yang mengaku telah ditipu pelaku dan menderita kerugian Rp 42,5 juta.
Kapolres Lampung Timur AKBP M. Rizal Muchtar, didampingi Kapolsek Labuhan Maringgai Kompol Yusvin Argunan mengungkapkan modus kedua pelaku adalah dengan berpura-pura menjadi bos garam yang memiliki usaha di kawasan Indramayu, Jawa Barat.
Kasus penipuan ini berawal saat kedua pelaku menghubungi korban dan menawarkan garam melalui pesan WhatsApp pada Senin (21/6/2023) lalu.
“Saat itu pelaku mengaku bos garam yang punya usaha di kawasan Indramayu, Jawa Barat. Pelaku ternyata berhasil meyakinkan melalui foto dan video yang dikirimkan kepada korban. Bahkan, pelaku juga men-share lokasi tempat usaha garamnya,” ungkap Kapolres.
Korban yang memang membutuhkan garam langsung memesan 10 ton garam kepada pelaku dengan harga Rp 4.100 per kilogram dengan perjanjian pembayaran dilakukan setelah garam dimuat ke truk.
“Pada Jumat (23/6/23) sopir truk yang dipesan korban memberikan informasi jika garam yang dipesan sedang dalam proses muat ke atas truk.
Pelaku kemudian menghubungi korban dan memintanya mentransfer uang Rp 42,5 juta. Kegunaan uang tersebut adalah untuk pembayaran garam 10 ton sesuai harga yang telah disepakati yaitu Rp 41 juta dan biaya ongkos jasa kendaraan angkutan Rp 1,5 juta.
Namun beberapa jam setelah uang ditransfer, sopir truk menghubungi korban dan menyampaikan mobil dan muatannya belum bisa berangkat dan masih ditahan pihak perusahaan karena muatan belum dibayar.
“Menerima informasi tersebut korban langsung menelepon pelaku, tapi nomor teleponnya sudah tidak aktif. Menyadari dirinya telah ditipu, korban kemudian melapor ke polisi.
Menerima laporan tersebut, polisi langsung bergerak menangkap kedua pelaku. Kini kedua pelaku bersama barang bukti tas, dompet, 4 unit telepon genggam, SIM, Kartu ATM, serta slip bukti penarikan uang sudah diamankan.
Ricad