Live News

Ratusan warga giringmulyo marga sekampung datangi mapolres lamtim

Karyadigitalnews
0


Lampung timur-karyadigitalnews.com - Ratusan warga Girimulyo, Kecamatan Marga Sekampung, datangi Mapolres Lampung Timur untuk meminta ketegasan aparat Kepolisian menyikapi permasalahan di sekitar kawasan hutan Register 38, Gunung Balak Lampung Timur, (10/8/2023).

Ratusan Warga tersebut mempertanyakan karena 3 warganya sebelumnya ditangkap hanya karena mengambil kayu sisa kayu tebangan untuk di jual sebagai kayu bakar, ketiga warga itu juga telah di vonis bersalah di pengadilan Negeri Sukadana. Namun, pesuruh yang juga pemilik kayu tersebut malah tak tersentuh hukum sama sekali.

"Tangkap saja kami semua pak kalau ambil kayu bakar saja ternyata bersalah. Kalau enggak tangkap juga semua warga yang tinggal di kawasan register Gunung Balak Lampung Timur" teriak warga saat di Mapolres Lampung Timur.


Di halaman kantor Satreskrim Mapolres Lampung Timur, warga ditemui Wakapolres Kompol Sugandi Satria Nugraha dan pejabat Kepolisian lainya. 2 orang perwakilan warga menyampaikan agar aparat Kepolisian bertindak tegas dan tak tebang pilih terkait permasalahan di sekitar kawasan Register 38 Gunung Balak.

Dihadapan Polisi, mereka menyampaikan agar penegak hukum lebih mencerna akar permasalahan yang terjadi terkait kasus hingga tertangkapnya 3 orang warga Girimulyo oleh anggota kepolisian Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Polres Lampung Timur lalu.

"3 warga Girimulyo ambil sisa kayu untuk kayu bakar malah ditangkap, mereka hanya di suruh oleh pemilik Kayu. Tapi kenapa pesuruh dan pemilik kayu malah tak tersentuh hukum" Jelas Semin warga Girimulyo.

Mereka mempertanyakan status pemilik kayu yang dari informasi adalah Daftar Pencarian Orang (DPO) tapi tak juga diperiksa, sementara dari pengakuan warga, Dia masih berada di sekitar Desa Girimulyo.


Edi Arsadad yang juga mendampingi warga tersebut menambahkan, bahwa hingga saat inipun jika aparat Polisi mau bertindak, banyak aktifitas penebangan pohon serupa di sekitar kawasan hutan Register 38 itu.

Dihadapan warga, Wakapolres Kompol Sugandi Satria Nugraha menerima aduan warga Desa Girimulyo itu dan berjanji akan segera menindaklanjuti terkait apa yang di sampaikan warga itu.

"Aduan ini akan kita langsung bawa ke tim Tipidter sejauh mana tindak lanjutnya. Sehingga rasa keadilan yang telah di sampaikan oleh masyarakat bisa benar-benar tegak" tandas Sugandi. *

Posting Komentar

0Komentar
Posting Komentar (0)
Live News