Deli Serdang, karyadigitalnews - Meski Polda Sumatera Utara telah melimpahkan berkas penambangan Galian C ke Pengadilan Negeri Lubuk Pakam dengan dua tersangka ( ER dan Marz), nyatanya penambangan Galian C di Sei Ular semakin marak.
Untuk itu ,Polda Sumatera Utara, Polrestabes Medan, Pemkab Deli Serdang, Gubernur Sumatera Utara dan instansi terkait baik (BWS) Badan Wilayah Sungai “diduga” terkesan melakukan pembiaran terhadap aktivitas Tambang Galian c ilegal yang berada di Sei Ular Kabupaten Deli Serdang, Provinsi Sumatera Utara.
Pasalnya, semakin hari aktivitas tambang galian c ilegal dan tanpa memiliki izin semakin menggila dan semakin terang-terangan beroperasi mengeruk tanah timbun di bantaran Sei Ular Kab Deli Serdang.
BWS Wilayah II sendiri belum ada meminta bantuan Pemda terkait rencana penertiban galian c tanpa izin yang beroperasi disepanjang Sungai Ular. Demikian dikatakan Kepala Satuan Polisi Pramong Praja (Kasat Pol PP) Pemereintah Kabupaten Deli Serdang, Marjuki S. Sos. "Belum ada bang," ujarnya.
Marjuki S.Sos menambahkan, dalam rapat bersama dengan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) menyimpulkan kalau soal bantaran sungai, BWS harus membuat laporan ke Polisi terkait galian c tanpa izin.
"Sewaktu kita rapat bersama Forkopimda dah dibuat hasil rapat bahwa kalau di bantahan sungai pihak BWS harus buat laporan Polisi, " tegas Marjuki.
Benarkah BWS Wilayah II melakukan pembiaran atas galian c beroperasi tanpa izin.
Ada yang menyebut kalau pembiaran oleh BWS Wilayah II terhadap galian c tanpa izin justru membantu dan memperkecil kos normalisasi yang nilainya cukup besar.
Indikasi ini mengundang reaksi Masyarakat Anti Pungli (MAPI) Reg Sumut. Aparat Penegak Hukum (APH) dan Saber Pungli harus turun tangan mengusutnya.
Artinya, ada indikasi atau dugaan kalau anggaran normalisasi tidak terpakak dan masuk kantong pribadi.
Menurut nya kegiatan illegal mining tanpa izin dari pihak yang berkompeten dibidang pertambangan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Sumut) itu dapat dijerat dengan Undang Undang Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (UU-KLH).
Masih dari berberapa sumber menyebutkan tidak hanya pelaku galian c tanpa izin bisa dipidana, tapi juga para penadah yang membeli hasil galian c juga bisa dijerat hukum.
Supinah/ Suwedy Siregar