Lampung - Pengurus Wilayah Ikatan Wartawan Online (PW IWO) Lampung akan mengambil langkah hukum terkait adanya kelompok kelompok yang dengan sengaja menggunakan nama dan lambang organisasi IWO secara serampangan dan tanpa izin
Hal itu disampaikan sekertaris PW IWO Lampung, Ade Setiawan SH, melalui keterangan tertulisnya, Senin 15/01/2024.
Menurut Ade, langkah hukum yang diambil PW IWO Lampung terkait adanya sekelompok orang yang mengaku sebagai pengurus IWO baik di provinsi maupun di Kabupaten.
" yang terkini adanya pemberitaan di kabupaten Tulang Bawang Barat yang jelas jelas telah menjatuhkan nama baik organisasi, kita akan ambil langkah hukum bila masih mengatasnamakan IWO" kata Ade.
Dijelaskan oleh Ade, Organisasi IWO hanya ada satu dan sah secara hukum dan diakui legalitasnya oleh Kementrian Hukum dan HAM yang diketuai oleh Dwi Christianto.
" Perlu diketahui kepengurusan IWO Tubaba telah dibekukan PP IWO berdasarkan Nomor:007/PEM/PP-IWO/VIII/2023 oleh PP IWO. Perihal :Pembekuan Pengurus Daerah IWO Kab.Tubaba, Pertanggal 1 Agustus 2023. " Jelas Ade.
" Berdasarkan AHU dengan nomor : 0001476.AH.01.08.TAHUN 2023, nomor akte perubahan nomor: 103/Pan - Mubes/IWO/IX/2033 tanggal 03-09-2023 Ketum IWO Dwi Cristianto SH.Msi telah mendapatkan keabsahan secara Hukum dan diakui oleh Negara dengan di keluarkannya SK Kemenkumham " imbuhnya.
Lanjutnya, ada beberapa kelompok yang merasa tidak terima dengan keputusan Mubes 2 di Tangerang dan mengajukan gugatan secara perdata.
Kelompok tersebut antara lain Sonny Kushardian , Ade Mulyana, Yudistira dan Riko Amir Cs yang mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur.
" Selanjutnya pada 9 Desember 2023, gugatan yang mereka ajukan telah dicabut dengan nomor nomor : W10.U5/12790/HK.02/XII/2023. Artinya dalam hal konflik kepemimpinan sudah selesai secara hukum dengan adanya pencabutan gugatan tersebut" ungkap Ade.
Dikatakan Ade, pada kesempatan ini PW IWO Lampung menginformasikan kepada seluruh jajaran Pemerintah di Lampung bahwa Berdasarkan legal standing yang dimiliki organisasi IWO dibawah kepemimpinan Dwi Christianto sudah sah secara hukum.
" Saya rasa sudah cukup menjelaskan yang mana diakui oleh negara atau tidak." Ujanya
Ade menegaskan, seharunya para pihak yang berkepentingan terutama pejabat daerah dapat dengan objektif untuk mengambil kesimpulan permasalah yang ada serta cermat melakukan verifikasi keabsahan organisasi.
" Jangan terpengaruh omongan dari oknum-oknum yang mengaku pengurus IWO, Namum kenyataannya sudah diberhentikan atau dibekukan kepengurusannya, terlebih tidak dapat menunjukkan dasar hukum yang sah" Ungkapnya
Ade kembali menegaskan, tidak segan segan mengambil langkah hukum apabila ada oknum yang mengaku dan mencatut nama IWO, apalagi dia bukan pengurus yang sah secara hukum.
" Akan kami ambil tindakan tegas secara hukum yang berlaku di Republik Indonesia." Tegasnya.
Menurut Ade, dirinya telah berkoordinasi dengan tim hukum dan pengurus pusat IWO guna mengambil tindakan hukum tersebut.
" Pengambilan tindakan secara terukur tersebut sudah mendapatkan izin dari ketua umum PP IWO Dwi Chritianto beliau mendukung penuh penindakan oknum-oknum yang merugikan " Tandas Ade. *