Live News

Kakek di Deli Serdang Palsukan Dokumen untuk Dapat Beras Bulog 2.000 Ton

Karyadigitalnews
0
Deli Serdang - karyadigitalnews.com 

Seorang kakek inisial AKL alias Aseng (67) memalsukan dokumen salah satu pengusaha kilang padi di Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara (Sumut). Hal itu dilakukannya agar bisa mendapat beras Bulog komersial sebanyak 2.000 ton.
Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi mengatakan pelaku diamankan tadi pagi. Adapun pengusaha kilang padi yang dokumennya dipalsukan pelaku bernama Parino, pengusaha kilang padi di Desa Punden Rejo, Kecamatan Tanjung Morawa.

"Berdasarkan hasil penyelidikan yang dilakukan, tanggal 20 Februari 2024, kita mendapatkan dugaan adanya satu pengusaha nakal yang ingin mendapatkan kuota beras komersial dengan menggunakan dokumen palsu. Jadi, modus operandi yang dilakukan adalah dengan dokumen palsu," kata Hadi saat konferensi pers di Mapolda Sumut, Senin (4/3/2024).
Hadi mengatakan kilang padi Parino terdaftar secara resmi di Bulog. Berdasarkan hasil penyelidikan, Parino tidak mengenal pelaku. 

Setelah memalsukan dokumen itu, pelaku lalu mengajukan pembelian beras Cadangan Beras Pemerintah (CBP) skema komersial sebanyak 2.000 ton ke Bulog Cabang Medan. Bulog yang tidak mengetahui bahwa dokumen itu dipalsukan pun memberikan beras tersebut.

Bulog memproses dan mengeluarkan sejumlah 2.000 ton di bulan Februari 2024," jelasnya.

Mantan Kapolres Biak Papua itu mengatakan beras komersial itu harusnya hanya diberikan kepada pengusaha kilang padi. Namun, pelaku sendiri tidak memiliki usaha kilang padi. Pelaku diketahui hanya merupakan distributor beras dan gula.

"Berdasarkan penyelidikan yang dilakukan, bahwa tersangka AKL ini tidak memiliki perusahaan yang bergerak di penggilingan padi, sedangkan prosedurnya untuk mendapat beras itu harus memiliki kilang padi," sebut Hadi.

Perwira menengah Polri itu belum memerinci modus yang dilakukan pelaku setelah mendapatkan beras tersebut. Namun, kata Hadi, beras itu didistribusikan ke wilayah Riau dan Jawa.

"Pelaku ini menyalurkan beras yang didapatkan sebanyak 2.000 ton itu di wilayah Riau dan Jawa. Walaupun ketentuan untuk mendapatkan beras komersial bisa didistribusikan di semua wilayah, tetapi barang kali yang bersangkutan (pelaku) memiliki pangsa pasarnya di wilayah Riau dan Jawa sehingga dia mendistribusikan itu ke wilayah sana," ujarnya.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 6 Ayat 1 UU Darurat RI Nomor 7 Tahun 1955 tentang Pengusutan, Penuntutan, dan Peradilan Tindak Pidana Ekonomi.

Kepala Bulog Sumut Arif Mandu menjelaskan ada dua jenis beras Bulog, yakni SPHP (Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan) dan beras komersial.

"Beras Bulog ini ada dua jenis, ada SPHP dan komersial," kata Arif Mandu saat hadir dalam konferensi pers itu.

Arif menyebut pada tahun 2023, beras komersial itu masih boleh diberikan kepada distributor dan kilang padi. Namun, pada tahun 2024, aturan itu berubah dan hanya memperbolehkan beras komersial diberikan kepada usaha kilang padi.

"Yang ditangani oleh krimsus ini adalah beras komersial. Kalau sebelum tahun 2023, boleh distributor, boleh kilang, tapi tahun 2024 aturannya hanya kilang," pungkasnya.

Ir

Posting Komentar

0Komentar
Posting Komentar (0)
Live News