Pasangan suami istri (Pasutri) di Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara (Sumut), ditangkap petugas BNNP Sumut.
Pasutri berinisial ZH (46) dan RM (44) ditangkap usai mengirimkan paket ganja sebanyak 5,5 kg ke Tangerang.
Kabid Pemberantasan Narkotika BNNP Sumut AKBP Denny Situmorang mengatakan awalnya petugas mendapat informasi adanya pengiriman paket ganja melalui jasa ekspedisi.
Petugas lalu melakukan penyelidikan lebih lanjut dan menangkap RM di kawasan Deli Serdang.
"Awalnya ditangkap istrinya," katanya, Senin (4/3/2023).
Selanjutnya, kata Denny, petugas melakukan pengembangan dan menangkap pelaku ZH yang merupakan suami RM.
Pasangan suami istri (Pasutri) di Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara (Sumut), ditangkap petugas BNNP Sumut.
Pasutri berinisial ZH (46) dan RM (44) ditangkap usai mengirimkan paket ganja sebanyak 5,5 kg ke Tangerang.
Kabid Pemberantasan Narkotika BNNP Sumut AKBP Denny Situmorang mengatakan awalnya petugas mendapat informasi adanya pengiriman paket ganja melalui jasa ekspedisi.
Petugas lalu melakukan penyelidikan lebih lanjut dan menangkap RM di kawasan Deli Serdang.
"Awalnya ditangkap istrinya," katanya, Senin (4/3/2023).
Selanjutnya, kata Denny, petugas melakukan pengembangan dan menangkap pelaku ZH yang merupakan suami RM.
"ZH diduga menyuruh istrinya mengirimkan ganja itu tersebut. Rencananya ganja akan dikirim ke Tangerang," ucapnya.
Dari pemeriksaan, lanjut Denny, pasutri itu sudah berulang kali mengirimkan paket ganja hingga ke luar pulau.
"Sudah berulang bukan hanya sekali bahkan dia sudah pernah kirim ke Jawa Barat, NTB. Dia menggunakan jasa pengiriman ekspedisi," cetusnya.
Usai menyita barang bukti ganja dari pasutri tersebut, BNNP Sumut lalu memusnahkan menggunakan mesin incenerator.
Total barang bukti yang dimusnahkan 13,2 kg sabu dan 15,4 kg ganja yang didapat dari 8 tersangka berbeda selama Januari-Maret 2024.
Ir