Tulang bawang || karyadigitalnews
Kegiatan gasak narkoba yang dilakukan oleh personel Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tulang Bawang, Polda Lampung, kembali menangkap seorang daftar pencarian orang (DPO) kasus narkoba yang sudah dua kali menjadi residivis kasus serupa.
DPO kasus narkoba yang ditangkap oleh petugas tersebut yakni seorang pria berinisial SO als SB (47), berprofesi wiraswasta, Lingkungan Bugis, Kelurahan Menggala Kota, Kecamatan Menggala, Kabupaten Tulang Bawang.
Adapun barang bukti (BB) yang disita petugas dari DPO kasus narkoba yang ditangkap yaitu 3 (tiga) bungkus plastik klip berisi narkoba jenis sabu dengan berat bruto 0,79 (nol koma tujuh puluh sembilan) gram, 3 (tiga) buah pipet berbentuk runcing (sekop), tabung pipa kaca (pyrex), 13 (tiga belas) bungkus plastik klip kosong, sedotan plastik, kotak warna hitam, dan handphone (HP) android warna hitam.
“Hari Minggu (11/08/2024), sekitar pukul 17.00 WIB, petugas kami menangkap seorang DPO kasus narkoba yang sudah dua kali menjadi residivis kasus serupa dalam kegiatan gasak narkoba. Ia ditangkap saat sedang bertransaksi narkoba di wilayah Lingkungan Bugis, Kelurahan Menggala Kota,” kata Kasat Narkoba, AKP Yofi Haryadi, SH, MH, mewakili Kapolres Tulang Bawang, AKBP James H Hutajulu, SIK, SH, MH, MIK, Rabu (14/08/2024).
Lanjutnya, saat ditangkap oleh petugas kami, pelaku SO als SB ini sedang bertransaksi narkoba jenis sabu dengan 3 (tiga) orang rekannya yang sekarang sudah masuk DPO karena melarikan diri ketika mengetahui kedatangan petugas ke tempat kejadian perkara (TKP).
“Sempat terjadi kejar-kejaran antara para pelaku dengan petugas kami. Mulanya ada 4 (empat) pelaku yang saat itu sedang bertransaksi narkoba jenis sabu, 3 (tiga) pelaku lainnya melarikan diri dan masuk DPO, sedangkan SO als SB berhasil ditangkap berikut dengan BB narkoba,” papar AKP Yofi.
Kasat Narkoba menambahkan, SO als SB yang merupakan DPO kasus narkoba dan sudah dua kali menjadi residivis kasus serupa saat ini masih dilakukan pemeriksaan secara intensif di Mapolres Tulang Bawang, dan akan dikenakan Pasal 114 ayat 1 Sub Pasal 112 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Dipidana dengan pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun, dan pidana denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar,” imbuh perwira dengan balok kuning tiga dipundaknya. (*)